Ahad 30 Aug 2020 20:26 WIB

Depok Darurat Covid, Jam Malam Diterapkan Mulai Senin

Aktivitas usaha hanya dibolehkan hingga pukul 18.00 WIB selama jam malam berlaku.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana.
Foto: Rusdy Nurdiansyah /Republika
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Terjadinya peningkatan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang semakin hari tak terkendali, menjadikan Depok saat ini dalam keadaan darurat Covid-19. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai serius dan bertindak tegas untuk mencegah serta menekan penyebaran Covid-19. Salah satu kebijakan terbaru yakni akan memberlakukan jam malam mulai Senin (31/8) hingga waktu yang belum ditentukan.

"Pemberlakuan jam malam untuk operasional toko, rumah makan, cafe, mini market, super market dan mal pada pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga Kota Depok, pemberlakuan jam malam hingga pukul 20.00 WIB," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (30/8).

Baca Juga

Menurut Dadang, adapun kebijakan yang diambil tersebut lantaran distribusi kasus konfirmasi positif pada periode minggu ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70 persen. Distribusi tersebut, bersumber dari imported case, yakni kasus yang menunjukkan lokasi di mana semua kasus telah diperoleh di luar lokasi pelaporan. "Kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan didalam keluarga," jelas Dadang.

Dadang mengatakan, untuk pengawasan pemberlakuan jam malam, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha dan kantor.

"Kami akan melakukan patroli dan razia terhadap pelanggar jam malam. Kami belum membuat kebijakan sanksi, tapi dengan teguran dan pembubaran tempat berkumpul di malam hari dan akan melakukan evaluasi setiap harinya, apakah efektif hanya teguran atau dikenai sanksi," tegasnya. 

Dia menambahkan, untuk pertokoan, rumah makan, cafe, mini market, super market dan mal diminta untuk tertib mengikuti pemberlakulan jam malam, operasional hingga pukul 18.00 WIB. "Sanksi pasti ada, dari teguran lisan, tertulis hingga pencabutan ijin operasional," ucap Dadang.

Dadang mengungkapkan, selain itu, pelaksanaan razia masker juga tetap dilakukan serta mengoptimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19 dengan prioritas kegiatan. Juga pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid.

"Kami juga akan mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan. Mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS," ungkapnya.

Lalu, lanjut dia, pihaknya juga akan meningkatkan Swab Test Massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan. "Kami akan mengoptimalkan Work From Home (WFH) di Kantor-Kantor, bagi ASN Pemerintah Kota Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah dan semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual. Ini semua untuk kesehatan kita, mari kita bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan dan taat akan aturan yang telah ditentukan," harap Dadang.

GTPPC Kota Depok melaporkan perkembangan penyebaran virus Corona (Covid-19), Ahad (30/8). Berdasarkan data, tercatat bertambah 20 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Jumlah total pasien positif menjadi 2.152 orang. Untuk kasus pasien positif meninggal dunia, totalnya 76 orang. Untuk pasien sembuh dari Covid-19 di Kota Depok sebanyak 23 orang, sehingga jumlah totalnya menjadi 1.483 orang sembuh. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement