Selasa 22 Sep 2020 06:20 WIB

Kampanye Daring Rentan Digugat

UU Pilkada masih membolehkan kampanye melalui pertemuan fisik.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kesiapannya memastikan seluruh kampanye dilakukan melalui daring. Artinya, kampanye yang berpotensi memunculkan kerumunan dengan kehadiran fisik, seperti rapat umum, konser, serta pertemuan fisik lainnya bisa dihilangkan. Akan tetapi, hal ini harus menjadi komitmen bersama karena ketentuan Undang-Undang tentang Pilkada masih memperbolehkan kegiatan kampanye secara...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement