Jumat 25 Sep 2020 19:46 WIB

Gunakan Senjata, Pelaku Tawuran di Gambir Ditangkap

Tawuran antar dua kelompok itu bermula dari proses negosiasi di media sosial Instagra

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers penangkapan pelaku tawuran dengan menggunakan senjata tajam di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (25/9).
Foto: Republika/Febryan A
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers penangkapan pelaku tawuran dengan menggunakan senjata tajam di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi Resor Metro Jakarta Pusat menangkap tiga remaja yang terlibat tawuran menggunakan celurit di Jalan Sukarjo Wiryapranoto, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (18/9) pekan lalu. Ketiganya diciduk lantaran melukai salah seorang lawannya dengan sejumlah bacokan di bagian kepala dan badan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan, pelaku adalah remaja berinisial AS (18 tahun), MN (20) dan MDF (17 tahun). Turut diamankan pula barang bukti berupa sembilan bilah celurit.

Para pelaku, lanjut Heru, membacok korbannya, MY (23), pada bagian wajah, kepala, punggung, dan pinggang. "Tapi Alhamdulillah, MY ini masih bisa diselamatkan, dalam arti tidak meninggal," kata Heru, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (25/9).

Heru menjelaskan, tawuran antar dua kelompok itu bermula dari proses negosiasi di media sosial Instagram. Kedua kelompok pun mencapai kata sepakat untuk saling serang di lokasi kejadian pada pukul 03.30 dini hari.

Kelompok pelaku berjumlah enam orang. Sedangkan kelompok korban 13 orang. Para peserta tawuran itu, kata Heru, rata-rata masih usai sekolah ataupun baru lulus SMA.

Saat tawuran berlangsung, lanjut Heru, kelompok pelaku juga menyiarkannya secara live di Instagram. "Tawuran itu (berlangsung) sebentar saja, tapi dampaknya menyebabkan korban (MY) luka parah," kata Heru.

Setelah kejadian, lanjut dia, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat segera melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Pintu Air III, Kelurahan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Sabtu (19/9) pukul 03.00 WIB.

Atas ulahnya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan kurungan maksimal sembilan tahun penjara. Korban MY, kata Heru, juga akan diselidiki lebih lanjut karena juga termasuk pelaku tawuran.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement