Rabu 30 Sep 2020 03:13 WIB

Jumlah Zona Merah Covid di Kabupaten Bogor Jadi 36 Kecamatan

Tingkat penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor belum menunjukkan penurunan.

Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor melakukan test swab jemput bola ke rumah warga di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2020). Dinkes Kabupaten Bogor melakukan sistem jemput bola untuk melakukan swab test ke rumah-rumah warga yang tidak mau datang ke puskesmas untuk mengikuti swab test, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor melakukan test swab jemput bola ke rumah warga di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2020). Dinkes Kabupaten Bogor melakukan sistem jemput bola untuk melakukan swab test ke rumah-rumah warga yang tidak mau datang ke puskesmas untuk mengikuti swab test, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Jawa Barat mencatat 36 kecamatan di wilayahnya berstatus zona merah penularan virus corona Covid-19. Tingkat penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor belum menunjukkan penurunan.

"Zona merah sebanyak 36 kecamatan, zona oranye tiga kecamatan, dan zona hijau satu kecamatan," kata Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin saat dihubungi, Selasa (29/9).

Baca Juga

Kondisi tersebut terjadi sejak 27 September 2020, setelah Kecamatan Caringin berubah status menjadi zona merah, dari sebelumnya berstatus zona oranye. Hingga Selasa malam, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 1.805 kasus Covid-19 di wilayahnya, dengan rincian 52 kasus meninggal dunia dan 1.140 pasien yang berhasil sembuh.

Kondisi kasus Covid-19 yang jumlahnya tak kunjung menurun ini membuat Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah perpanjangan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) selama 28 hari, yakni hingga 27 Oktober 2020. Perpanjangan PSBB pra-AKB kali ini diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020.

"Kita perpanjang (PSBB pra-AKB) karena penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Ade Yasin menyebutkan, dalam Kepbup yang ia tanda tangani 29 September 2020 itu, terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus corona Covid-19. Salah satunya yaitu, mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement