REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Sedikitnya satu juta batang rokok tanpa pita cukai dan barang ilegal lainnya dimusnahkan oleh Bea Cukai Surakarta di Kantor Bea Cukai Surakarta, di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (1/10). Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dan operasi pasar pada 2019 hingga 2020.
Satu Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Surakarta
Barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari penindakan dan operasi pasar