Clock Magic Wand Quran Compass Menu

FSGI: Relaksasi BOS Masih Timbulkan Masalah

FSGI mendapati relaksasi BOS masih berujung masalah di sebagian wilayah.

Rep: Rizky Suryarandika
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) - Heru Purnomo
Republika/Putra M. Akbar Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) - Heru Purnomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti kebijakan relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. FSGI mendapati relaksasi BOS masih berujung masalah di sebagian wilayah.

Sponsored
Sponsored Ads

Sekjen FSGI Heru Purnomo menyebut relaksasi BOS mendapat nilai 60 atau tidak tuntas dalam paparan evaluasi setahun kinerja Mendikbud. Kebijakan itu memang membantu pengadaan kuota belajar siswa dan guru, menambah persentase untuk pembayaran guru honor serta pengadaan fasilitas protokol kesehatan Covid-19.

"Namun kekurangannya ada kebijakan daerah yang membuat relaksasi terkait honor guru tidak dapat digunakan. Guru honor sudah dibayar lewat APBD, tapi relaksasi BOS itu dari APBN maka ada yang tidak boleh dibayar pakai APBD. Dobel enggak bisa," kata Heru dalam konferensi pers evaluasi setahun Mendikbud yang diadakan FSGI pada Ahad (25/10).

Scroll untuk membaca

Selain itu, sekolah kesulitan melakukan perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Perubahan RKAS harus terstruktur diajukan ke Dinas Pendidikan. Kalau disetujui baru dibolehkan untuk belanja. Kondisi ini membutuhkan waktu sehingga untuk mengubah RKAS justru ada kendala. "Untuk ubah RKAS harus ada permohonan. Kalau di Jakarta mudah semua serba daring, kalau di daerah sulit. Padahal pertanggungjawaban laporan RKAS harus segera dituntaskan," ujar Heru.

Oleh karena hambatan tersebut, Heru mendapati program yang direncanakan Kepala Sekolah di berbagai wilayah tidak bisa berjalan karena masuk ke relaksasi BOS.

"Semula dalam RKAS sudah ada rencana belanja barang, jasa, modal tapi tiba-tiba tumpang tindih karena perubahan. Akibatnya Kepsek ada yang bingung, tidak bisa melaksanakan. Semula ide gagasan (Nadiem) bagus, pelaksanaannya penuh permasalahan," keluh Heru. 

Relaksasi dana BOS reguler berangkat dari tanggungjawab Kemendikbud untuk menjamin keselamatan peserta didik, tenaga pendidik serta keluarganya seiring dengan merebaknya kasus Covid-19 di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS Reguler, Mendikbud mengizinkan kepala sekolah untuk menentukan kebutuhan yang menjadi prioritas sekolah dari dana BOS.

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Rekomendasi

Republika TV

>

Terpopuler

>