Rabu 28 Oct 2020 10:30 WIB

Upah Minimum 2021 tak Naik, Ini Kata Wagub Ariza

Riza menuturkan, Pemprov DKI Jakarta akan tetap menampung aspirasi dari para buruh.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Gubernur DKI Jakarta - Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Gubernur DKI Jakarta - Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat telah memutuskan bahwa upah minimum tahun 2021 tetap sama dengan tahun 2020 alias tidak mengalami kenaikan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan tersebut.

"Ada kebijakan pemerintah pusat yang sudah diputuskan, kemudian di sisi lain ada harapan dari para buruh yang ingin ada peningkatan (upah). Tentu kami Pemprov DKI Jakarta mengacu pada peraturan dan ketentuan yang ada," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (27/10) malam.

Riza menuturkan, Pemprov DKI Jakarta akan tetap menampung aspirasi dari para buruh yang berharap adanya kenaikan upah minimum tahun 2021. Namun, kata dia, di sisi lain pihaknya tetap menghormati keputusan pemerintah pusat.

"Tentu karena sudah ada keputusan dari pemerintah pusat terkait upah minimum yang disamakan besarannya, ya kita hormati itu sebagai sebuah keputusan. Namun, masyarakat juga bukan berarti tidak boleh mengusulkan, silakan masyarakat mengusulkan, menyampaikan aspirasinya nanti kita diskusikan," jelas dia.

Menurutnya, sebelum mengambil keputusan tersebut, pemerintah pusat telah melalui berbagai proses pertimbangan. "Tentu pemerintah pusat mengambil sebuah keputusan berdasarkan sebuah proses pertimbangan yangg masak, yang cermat. Tapi tidak berarti kita menutup komunikasi (terhadap buruh)," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah. Upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (27/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement