Senin 19 Jul 2021 06:51 WIB

Kemendagri Jatuhkan Sanksi ke 19 Provinsi

Kemendagri menegur 19 provinsi tersebut terkait insentif tenaga kesehatan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Pasien Covid-19 menjalani perawatan di tenda darurat khusus Covid-19 Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Yogyakarta, Ahad (4/7). Posko Dukungan Operasi Satgas COVID-19 BPBD DIY mengonfirmasi sebanyak 63 pasien di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta meninggal dunia dalam sehari semalam pada Sabtu (3/7) hingga Ahad (4/7) pagi akibat menipisnya stok oksigen.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pasien Covid-19 menjalani perawatan di tenda darurat khusus Covid-19 Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Yogyakarta, Ahad (4/7). Posko Dukungan Operasi Satgas COVID-19 BPBD DIY mengonfirmasi sebanyak 63 pasien di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta meninggal dunia dalam sehari semalam pada Sabtu (3/7) hingga Ahad (4/7) pagi akibat menipisnya stok oksigen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, teguran yang disampaikan kepada 19 provinsi merupakan bagian dari sanksi untuk kepala daerah. Usai mendapat surat teguran yang ditandatangi langsung Mendagri Tito Karnavian, kepala daerah tersebut diharapkan melakukan percepatan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) daerah.

"Teguran itu bagian dari sanksi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (tentang Pemerintahan Daerah)," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian kepada Republika.co.id, Ahad (18/7).

Baca Juga

Dia mengatakan, Kemendagri berharap para kepala daerah yang mendapatkan teguran  akan bekerja lebih baik. Dalam UU disebutkan, dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Dalam surat teguran itu, Mendagri meminta gubernur segera melakukan langkah-langkah percepatan. Pembayaran insentif nakes daerah yang bersumber dari refocusing delapan persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2021 dan pelaporan realisasi pembayarannya 2021.

Dalam hal alokasi anggaran dalam APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan insentif nakes daerah 2020 dan pembayaran insentif 2021, gubernur dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD 2021 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kemudian dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD 2021.

Menurut Ardian, Kemendagri terus melakukan monitoring dan evaluasi setiap pekan kepada pemerintah daerah. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar daerah menganggarkan dana untuk penanganan Covid-19, termasuk bantuan sosial/jaring pengaman sosial dan nsentif nakes daerah.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, ada 19 pemerintah provinsi yang belum merealisasikan anggarannya untuk penanganan Covid-19, termasuk tidak menganggarkan insentif tenaga kesehatan. Pihaknya sudah memberikan surat teguran tertulis kepada 19 pemerintah provinsi tersebut.

Ke-19 provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Serta, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

"Memang realisasinya (belum), uangnya ada tapi belum direalisasikan untuk kegiatan penanganan Covid, kemudian untuk insentif tenaga kesehatan, dan lain-lain," ujar Tito.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement