Clock Magic Wand Quran Compass Menu

Bea Cukai Pasar Baru Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Kepala Bea Cukai Pasar Baru menyebut nilai barang yang dimusnahkan capai Rp 391 juta

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pada Rabu (25/08) lalu, Bea Cukai Pasar Baru menyelenggarakan pemusnahan BMN hasil penindakan, bertempat di aula kantor. Turut hadir pada kegiatan ini perwakilan PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian, Polres Metro Jakarta Pusatm BPOM Jakarta, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Bea Cukai Pada Rabu (25/08) lalu, Bea Cukai Pasar Baru menyelenggarakan pemusnahan BMN hasil penindakan, bertempat di aula kantor. Turut hadir pada kegiatan ini perwakilan PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian, Polres Metro Jakarta Pusatm BPOM Jakarta, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, diselenggarakan berbagai pengawasan atas barang kena cukai, serta barang yang dikenakan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana peraturan yang berlaku. Atas setiap barang hasil penindakan Bea Cukai yang dikategorikan Barang Milik Negara (BMN), selanjutnya akan dimusnahkan pada periode waktu tertentu.

Sponsored
Sponsored Ads

Pada Rabu (25/08) lalu, Bea Cukai Pasar Baru menyelenggarakan pemusnahan BMN hasil penindakan, bertempat di aula kantor. Turut hadir pada kegiatan ini perwakilan PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian, Polres Metro Jakarta Pusatm BPOM Jakarta, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru Setiaji Tenggamus menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini dilakukan karena tidak dapat dipenuhinya kewajiban kepabeanan dan/atau cukai dari instansi terkait atas setiap BMN yang telah disimpan dalam waktu lebih dari 60 hari.

Scroll untuk membaca

Setiaji mengatakan BMN yang akan dimusnahkan ini telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan. Dengan rincian barang yaitu barang asusila, busur, anak panah, senjata, part senjata, part kendaraan, barang bekas dan kotak kosong, alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan.

Selain itu ponsel dan aksesorisnya, sepatu, barang kena cukai dengan kondisi barang keseluruhan rusak, serta tanaman, tumbuhan lainnya, olahan daging dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina. Setiaji juga menambahkan bahwa perkiraan nilah barang yang dimusnahkan kali ini sejumlah Rp 391.447.320.

"Kami berharap, sinergi antar instansi yang selama ini terjalin, baik dari instansi pemeritahan, ataupun Perusahaan Jasa Titipan, dapat terus terlaksana. Agar, kita bisa bersama memberantas peredaran barang ilegal, yang dapat membahayakan masyarakat,"” pungkas Setiaji.

Berita Terkait

Bea Cukai Layani Ekspor Komoditas Unggulan di Daerah

Berita Beacukai - 30 August 2021, 19:01

Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Polri, Imigrasi, dan TNI

Berita Beacukai - 30 August 2021, 18:40

Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan

Berita Beacukai - 30 August 2021, 18:07

Operasi Gempur, Bea Cukai Tindak 3 Juta Batang Rokok Ilegal

Berita Beacukai - 30 August 2021, 17:39

Duduk Bersama, Bea Cukai Tiga Daerah Bahas Kendala Ekspor

Berita Beacukai - 27 August 2021, 16:59

Berita Rekomendasi

Video

>

Berita Terpopuler

>