Clock Magic Wand Quran Compass Menu

Fasilitasi Pabean, Bea Cukai Dorong Ekspor Dalam Negeri

Bea Cukai memberikan fasilitas KITE berupa pembebasan atau pengembalian bea masuk

Red: Hiru Muhammad
Melalui fasilitas kepabeanan yang diberikan, Bea Cukai berkomitmen mendorong para pelaku usaha dalam meningkatkan hasil produksinya. Salah satunya adalah fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
istimewa Melalui fasilitas kepabeanan yang diberikan, Bea Cukai berkomitmen mendorong para pelaku usaha dalam meningkatkan hasil produksinya. Salah satunya adalah fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Melalui fasilitas kepabeanan yang diberikan, Bea Cukai berkomitmen mendorong para pelaku usaha dalam meningkatkan hasil produksinya. Salah satunya adalah fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Sponsored
Sponsored Ads

KITE adalah fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk dan PPN atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor.

Di Yogyakarta, Bea Cuka Jogja (Bejo) memberikan pelayanan dan pengawasan atas kegiatan impor vanilla beans seberat 25.000 oleh PT. Agri Spice Indonesia, (29/08). Impor dilakukan dengan menggunakan pesawat charter Air Nugini Limited dari Papua Nugini yang mendarat di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Scroll untuk membaca

“PT. Agri Spice Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang menerima fasilitas KITE dari Bea Cukai. Dengan memaksimalkan fasilitas tersebut, dalam impor ini perusahaan mendapatkan pembebasan bea masuk dan PPN impor. Dengan kemudahan impor bahan baku ini, kami harap kegiatan ekspor hasil produksi perusahaan akan meningkat. Hasilnya perusahaan dapat lebih berkembang, devisa negara pun bertambah,” ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah.

Selanjutnya di Jambi, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur melalui Bea Cukai Jambi memberikan penghargaan dan apresiasi kepada para pelaku usaha atas kepatuhannya dalam pemanfaatan fasilitas kepabeanan yang diberikan, Senin (13/09). Penghargaan diberikan antara lain kepada PT. Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry, PT. Pacific Indopalm Industries, dan CV. Perintis Lintas Talangduku.

"Bea Cukai sangat mengapresiasi seluruh pihak dari perusahaan atas kepatuhan terhadap ketentuan di bidang kepabeanan kami diberikan, semoga ini menjadi pemicu untuk dapat meningkatkan semua aspek. Namun demi perbaikan, kami juga membutuhkan saran dan masukan agar mampu meningkatkan pelayanan ke depan," ujar Firman.  

Selain itu, fasilitas KITE juga dapat diberikan kepada industri kecil menengah dalam negeri, yaitu dengan fasilitas KITE IKM. Fasilitas KITE IKM diberikan kepada pengusaha kecil dan menengah di dalam negeri untuk meningkatkan daya saing produksinya. “IKM menjadi salah satu fokus pemerintah dalam meningkatkan ekonomi nasional yang terkena dampak Covid-19, selain itu IKM juga mampu membuka lapangan pekerjaan dalam negeri, kami harap fasilitas ini dapat dimaksimalkan,” kata Firman.

Berita Terkait

Jalankan Fungsi Industrial Assistance, Bea Cukai Lakukan CVC

Berita Beacukai - 16 September 2021, 15:10

Bea Cukai Optimalkan Peruntukan DBHCHT

Berita Beacukai - 16 September 2021, 15:04

Bea Cukai Tangkap Kakak Beradik Penerima Narkoba

Berita Beacukai - 16 September 2021, 14:57

Bea Cukai Sita 10 Juta Rokok Ilegal Selama Delapan Bulan

Berita Beacukai - 16 September 2021, 09:12

Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Pengusaha BKC Lewat Kunker

Berita Beacukai - 15 September 2021, 16:58

Berita Rekomendasi

Video

>

Berita Terpopuler

>