REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dalam menjalankan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Bea Cukai secara kontinyu melaksanakan pengawasan terhadap penyelundupan narkotika di berbagai daerah. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah, mengungkapkan bahwa pada kesempatan ini Bea Cukai berhasil mengamankan 4.067 narkotika jenis methamphetamine di Surabaya, serta 100 butir tablet obat jenis tramadol HCl di Sumbawa.
Kolaborasi Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Bea Cukai berhasil mengamankan 4.067 narkotika jenis methamphetamine.