REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Sebagai community protector, Bea Cukai secara kontinyu melaksanakan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, antara lain rokok dan miras. Selain itu, Bea Cukai juga mengamankan rokok dan/atau miras ilegal yang masih secara bebas diperjualbelikan. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah, mengungkapkan bahwa Bea Cukai menjalankan operasi Gempur Rokok Ilegal secara serentak di beberapa tempat, antara lain, Jambi, Sangatta, serta Pare-Pare.
Bea Cukai Gencarkan Edukasi dan Operasi Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai menjalankan operasi Gempur Rokok Ilegal secara serentak di beberapa tempat