Senin 01 Aug 2022 20:44 WIB

Mengaku Jadi Sasaran Fitnah, Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Mundur dari DPS Bank Nagari

Ketua MUI Sumbar Gusrizal mengaku mendapat fitnah sebagai anggota DPS Bank Nagari.

Rep: Febrian Fachri / Red: Nashih Nashrullah
Ketua MUI Sumatra Barat (Sumbar), Buya Gusrizal Gazahar, mundur dari jabatan sebagai DPS Bank Nagari.
Foto: Dok
Ketua MUI Sumatra Barat (Sumbar), Buya Gusrizal Gazahar, mundur dari jabatan sebagai DPS Bank Nagari.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat, Buya Gusrizal Gazahar, menyatakan mundur dari keanggotaannya sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Nagari.

Gusrizal menyebutkan alasan mundur karena langkah-langkah yang diambil  manajemen Bank Nagari sudah jauh dari kepatutan dan adab berkoordinasi dengan lembaga keulamaan.

Baca Juga

"Saya Gusrizal Gazahar, dengan ini menyatakan mundur dari keanggotaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Nagari," kata Gusrizal, melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (1/8/2022). 

Gusrizal menyebut dirinya mendengarkan informasi bahwa sudah banyak fitnah yang dialamatkan kepada MUI Sumbar dan dirinya pribadi terkait dengan konversi Bank Nagari menjadi Bank Syariah. Begitu juga gonjang ganjing penunjukkan DPS Bank Nagari yang baru.

Buya Gusrizal mengatakan dirinya sebagai Ketua MUI Sumbar dan juga DPS Bank Nagari dalam menjalankan tugas bukanlah bawahan dari manajemen Bank Nagari. 

"MUI Sumatra Barat sebagai lembaga keulamaan bukanlah bawahan dari Bank Nagari atau pihak manapun sehingga bisa begitu saja diperintah sesuai dengan kemauan pihak-pihak tersebut," ujar Gusrizal.

Dia juga menjelaskan kalau keterlibatannya dan MUI dalam pengawasan Bank Nagari bukanlah untuk mengharapkan materi.

Gusrizal menyebut dia bersedia menjadi anggota DPS karena diminta oleh Gubernur Sumbar yang saat itu masih dijawat Irwan Prayitno dan juga oleh Direktur Utama Bank Nagari sebelumnya.

Proses konversi Bank Nagari menjadi bank umum syariah ditunda dari target awal November 2021 menjadi Januari 2023.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Nagari, pada 23 Juli 2021 di Kabupaten Agam. RUPS menyepakati proses konversi Bank Pembangunan Daerah (BPB) atau Bank Nagari dari bank konvensional menjadi bank umum syariah (BUS) ditunda hingga Januari 2023.

Keputusan penundaan konversi itu dikarenakan belum bulatnya suara kepala daerah sebagai pemegang saham (acting shareholders) yang mewakili Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dan 19 pemerintah kabupaten dan kota terkait rencana konversi tersebut.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement